Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) akan membacakan vonis terhadap enam terdakwa pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023).
Seperti dilansir laman Sistem Informasi Pelacakan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP) “Baca Putusan”
Sidang vonis ketiga terdakwa dijadwalkan Kamis depan. Mereka adalah Hendra Kurniwan, Agus Norpatria dan Arif Rasman Arifin.
Putusan ketiganya akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim yang akan bertugas pada perkara ketiga adalah Ahmed Suhail (Ketua), Hendra Yuristiawan (Komisaris) dan Djuyamto (Komisaris).
Tiga terdakwa lainnya, Chuck Putranto, Bakkuni Wibowo, dan Irrfan Widianto, akan divonis pada Jumat (24/2/2023).
Menurut informasi di laman SIPP, Irfan Widianto akan menjadi orang pertama dari ketiganya yang membacakan putusan pada pukul 09.05 WIB.
Kemudian dibacakan oleh wasit Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan oleh Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.
Sidang pembacaan ketiga putusan tersebut akan digelar di aula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh tiga hakim: Avrisal Hadi (Presiden), Raden Ari Mulyadi (Komisaris) dan Muhammad Ramdis (Komisaris).
Seperti diketahui, para terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara yang berbeda.
Bagi Hendra Kurnoewan dan Agus Norpatria, mereka memiliki tuntutan tertinggi dari yang lain: tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baek Kuni Webower divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Arif Rehman Arifeen dan Irfan Widianto dituntut satu tahun penjara, hukuman paling ringan di antara para terdakwa OOJ.
Syarat penahanan tidak termasuk pengurangan masa penahanan sebagai tersangka.
Dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023, pihak kejaksaan mengatakan, “Setelah memberikan perintah untuk melanjutkan penyidikan terhadap terdakwa di luar masa tahanan, dia mengirimkannya ke pusat penahanan.”
Permintaan ini juga ditolak oleh masing-masing terdakwa, baik melalui petisi individu maupun melalui tim hukum mereka.
Kemudian, menyusul petisi tersebut, tim Kejaksaan Agung mengeluarkan tanggapan yang intinya membela tuntutan mereka.
Apalagi, Kejaksaan Agung mengirimkan surat balasan dengan rangkap dua, yang juga merupakan upaya terakhir sebelum tergugat menjatuhkan vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa mengajukan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 49 dan/atau Pasal 233 UU juncto Pasal 33 Ayat 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Komunikasi Nomor 19 Tahun 2016. Itu dilanjutkan dengan Pasal 221 (1) No. 2 KUHP bersama dengan Pasal 55 (1) sampai dengan (1) KUHP.